Sebagai mahasiswa, kita sering kali menemui situasi di mana hak-hak anak di kampus dipertanyakan. Hal ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari perlakuan diskriminatif hingga kekerasan fisik atau verbal. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menyoal hak anak di kampus agar perlindungan dan pengembangan anak sebagai mahasiswa dapat terjamin.
Perlindungan hak anak di kampus merupakan tanggung jawab bersama antara mahasiswa, pengajar, dan pihak otoritas kampus. Mahasiswa perlu menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk merasa aman dan diperlakukan dengan adil di lingkungan kampus. Kekerasan atau intimidasi tidak boleh ditoleransi dan harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pengembangan anak sebagai mahasiswa juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kampus seharusnya memberikan lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan mengekspresikan diri. Fasilitas yang memadai, dukungan dari dosen dan staf, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu mahasiswa mengembangkan diri secara holistik.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak
3. Convention on the Rights of the Child (CRC)
4. Fasilitas dan Layanan Kampus yang Membantu Pengembangan Mahasiswa.